Pada tanggal 30 September 2025, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan proporsional. Pelaku, yang disebut berinisial A, melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IN dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dengan kerja cepat dan observasi di beberapa lokasi, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Proses pengungkapan kasus ini tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati hak-hak korban maupun pelaku, serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju merah dan satu celana oranye yang digunakan saat kejadian. Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





