Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 207 balpres. Informasi ini didapat setelah anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyelidikan ini kemudian dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan seorang koordinator penerima barang dengan inisial I.
Tim berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek di Padalarang, Bandung Barat. Seluruh barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tindakan kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM.
Instruksi tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. Penindakan ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dengan kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.





