Ahli Waris Desak Sarana Jaya Patuhi Putusan MA

by -47 Views

Pada hari Senin, 10 November 2025, Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Inggard Joshua, yang didampingi oleh anggota lainnya yaitu Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji. Dalam pertemuan tersebut, Fahri Bachmid hadir sebagai kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Fatmah Abdullah Hariz.

Tujuan dari audiensi ini adalah untuk menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan membahas fasilitasi serta koordinasi teknis antara ahli waris dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Fahri Bachmid menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari perjanjian penyerahan hak atas tanah antara Sarana Jaya dan kliennya pada 26 November 1997. Tanah seluas sekitar 1.936 meter persegi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, diserahkan oleh Sarana Jaya kepada Hj. Fatmah Abdullah Hariz.

Dalam perjanjian tersebut, Sarana Jaya menjamin bahwa jika ada tuntutan dari pihak lain di kemudian hari, tanggung jawab sepenuhnya berada pada Sarana Jaya. Namun pada Januari 2004, ahli waris melaporkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh ahli waris Buloh Bin Kenam. Akibatnya, ahli waris menggugat Sarana Jaya atas dugaan wanprestasi dan perkara ini berakhir hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan PK Nomor 69 PK/Pdt/2022 tertanggal 23 Februari 2022, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris dan menetapkan bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya harus membayar ganti rugi sebesar Rp8,001 miliar ditambah bunga enam persen per tahun sejak gugatan diajukan. Melalui audiensi ini, Fahri Bachmid & Associates menekankan pentingnya Sarana Jaya untuk mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.

Source link