Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama, namun implementasinya merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, perhatian utama terfokus pada pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep mencatat bahwa implementasi Perda ini masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat tindakan konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda tersebut mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Ditemukan bahwa beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Terbaik untuk Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol



