Sengketa Lahan JK di Makassar: Berita Terupdate dan Terhangat

by -45 Views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan update terbaru tentang sengketa tanah yang melibatkan keluarga Jusuf Kalla di Tanjung Bunga, Makassar. PN Makassar telah memberikan balasan terhadap surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar yang dikirim sebelumnya. Nusron menyoroti bahwa meskipun sudah ada balasan, dia masih belum sepenuhnya memahami isi surat tersebut.

Surat dari PN Makassar menyatakan bahwa objek sertifikat HGB atas nama NV Hadji Kalla TRD masih belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Nusron juga memperjelas bahwa sengketa tanah ini berasal dari era 1990-an, melibatkan beberapa pihak seperti PT Hadji Kalla, PT GMTD terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Kasus ini menjadi terang karena upaya reformasi dan penataan ulang sistem pertanahan yang dilakukan pemerintah.

Pemeriksaan Kementerian ATR/BPN menunjukkan lahan tersebut memiliki dua hak yang berbeda, yakni HGB atas nama PT Hadji Kalla dan HPL atas nama PT GMTD Tbk. Sengketa juga terkait dengan gugatan Mulyono dan putusan pengadilan yang melibatkan GMTD. Nusron menekankan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang bersengketa, dan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab memastikan data administrasi pertanahan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Implementasi eksekusi menjadi wewenang PN Makassar.

Source link