Sengketa Lahan JK di Makassar: Berita Terupdate dan Terhangat

by -377 Views

Makassar — Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang menyeret nama keluarga Jusuf Kalla kembali menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membeberkan perkembangan terbarunya. Menurut Nusron, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengirim balasan atas surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya menangkap isi surat tersebut.

Balasan PN Makassar Sudah Diterima

Nusron menjelaskan, surat dari PN Makassar menyebut objek sertifikat HGB atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran maupun eksekusi. Informasi itu menjadi bagian penting dalam penelusuran status lahan yang selama ini dipersoalkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kementeriannya masih perlu mencermati duduk perkara secara lebih utuh agar data administrasi pertanahan yang tercatat benar-benar selaras dengan kondisi hukum di lapangan.

Sengketa Bermula dari Era 1990-an

Ia juga mengungkap bahwa akar persoalan tanah tersebut berasal dari era 1990-an, dengan pihak-pihak yang terlibat antara lain PT Hadji Kalla, PT GMTD yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Menurut Nusron, kasus ini kembali terang karena proses reformasi dan penataan ulang sistem pertanahan yang tengah didorong pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan Kementerian ATR/BPN, lahan itu tercatat memiliki dua dasar hak yang berbeda, yakni HGB atas nama PT Hadji Kalla dan HPL atas nama PT GMTD Tbk. Di sisi lain, sengketa tersebut juga berkaitan dengan gugatan Mulyono serta putusan pengadilan yang melibatkan GMTD.

Peran BPN dan Pengadilan Dibedakan

Nusron menekankan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang memang berperkara. Sementara itu, tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan data administrasi pertanahan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. Adapun pelaksanaan eksekusi, kata dia, tetap menjadi kewenangan PN Makassar.

Dengan begitu, sorotan utama dalam kasus ini bukan hanya siapa yang paling kuat dalam klaim atas tanah tersebut, melainkan juga bagaimana negara memastikan setiap dokumen, hak, dan tindakan hukum berada pada jalur yang tepat. Source link