Pekerja Bergaji Maksimal Naik Gratis di Transportasi Massal, Syarat dan Aturan

by -46 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang menggratiskan fasilitas transportasi massal bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa dengan kartu layanan transportasi massal gratis, pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans. Karyawan swasta yang memperoleh layanan transportasi gratis ini harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Hal ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah guna memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta dalam menggunakan transportasi massal.

Source link