Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih. Proses penyelidikan ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024. Selama penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, CPU, dan dokumen lainnya.
Adri menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan semua dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa menyeluruh. Proyek pengadaan mesin jahit ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta, mencakup seluruh wilayah kota administrasi dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
Adri juga menjelaskan bahwa pengadaan mesin jahit untuk wilayah Jakarta Timur mencakup sekitar 3.000 unit yang dipesan melalui distributor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Jakarta Utara. Meski sudah mengantongi sejumlah nama potensial, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar.
Kejaksaan juga menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara. Mereka berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit.





