Penagih utang ilegal di Jakarta Barat sering menggunakan modus menguntit kendaraan target dari rumah pemilik. AKBP Arfan Sipayung dari Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana. Arfan juga menekankan pentingnya memiliki instrumen kelengkapan operasi seperti kartu identitas, surat tugas resmi, dan sertifikat profesi penagihan.
Dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia juga diperlukan sebagai bukti. Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang menunjukkan pengalihan hak kepemilikan benda bergerak berdasarkan kepercayaan, meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia. Polrestro Jakbar dan Polsek jajaran telah menerima laporan operasi ilegal penagih utang dan telah menindaklanjutinya sesuai dengan laporan masyarakat.
Arfan mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak meresahkan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan ilegal para penagih utang melalui kontak darurat seperti ‘call center’ 110. Dengan demikian, Polres dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah tersebut.





