Pelaku Tawuran Pesanggrahan: Beli Celurit via Facebook

by -49 Views

Pada sebuah konferensi pers di Jakarta, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa sebanyak 14 pelaku tawuran di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, patungan untuk membeli celurit lewat media sosial Facebook dengan harga Rp10 ribu per orang, total Rp100 ribu. Kejadian tawuran tersebut terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB dan para pelaku diduga membawa senjata tajam dan air cabai berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat.

Selain itu, para pelaku yang merupakan pelajar mengaku telah membeli celurit dua bulan sebelumnya, tepatnya pada bulan September 2025. Salah satu pelaku juga mengungkapkan bahwa celurit disimpan di bawah kasur kamarnya tanpa sepengetahuan ibunya. Mereka mengakui ikut dalam tawuran karena mencari validasi melalui grup atau geng tertentu.

Pada hari Selasa, setelah berkoordinasi dengan sekolah, polisi berhasil menangkap 14 orang pelaku tawuran tersebut. Akibat perbuatannya, para pelajar dikenakan wajib lapor, penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dicabut, dan sekolah memberikan sanksi tambahan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp72 juta.

Source link