Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenangnya

by -54 Views

MKD DPR RI adalah lembaga internal yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mengawasi etika para anggota DPR. Sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MKD memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, menggantikan Badan Kehormatan (BK).

Tujuan utama MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR yang dilaporkan oleh masyarakat, sesama anggota DPR, atau pimpinan DPR, tanpa adanya intervensi.

Meskipun perkara yang ditangani oleh MKD adalah perkara etik dan bukan perkara pidana, keputusan MKD harus tetap dihormati dan pimpinan DPR tidak boleh melakukan intervensi. Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI memiliki anggota sebanyak 17 orang yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan.

MKD memiliki tugas utama termasuk pemantauan, penyelidikan, pengaduan, dan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR. Wewenang MKD juga mencakup menerbitkan surat edaran, memantau kehadiran anggota, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut atas pelanggaran kode etik, dan menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas. Dengan peran yang penting dalam menjaga kehormatan dan martabat lembaga legislatif, MKD berperan sebagai pencegah, pengawas, serta penjaga marwah DPR.

Source link