Pramono Anung Ungkap Status Hukum Lahan Sumber Waras

by -368 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyorot lahan Sumber Waras di Jakarta Barat, kali ini bukan sebagai sumber polemik, melainkan sebagai titik awal rencana pembangunan rumah sakit baru berkelas internasional. Gubernur Pramono Anung menegaskan, lahan seluas 3,6 hektare yang berada di area berdekatan dengan Rumah Sakit Sumber Waras itu kini sudah memiliki kejelasan hukum, sehingga Pemprov bisa melangkah ke tahap perencanaan tanpa dibayangi persoalan lama.

Status hukum lahan Sumber Waras dinyatakan tuntas

Pramono menjelaskan, proyek rumah sakit tersebut sebelumnya memang sempat bersinggungan dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut dia, proses itu telah dihentikan sejak 2023. Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara dua lainnya juga telah memperoleh kejelasan hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan administratif maupun hukum yang mengganjal rencana pembangunan.

“Semua aspek hukum dan administratif sudah selesai,” demikian inti penegasan yang disampaikan Pramono dalam konteks percepatan agenda kesehatan di ibu kota.

Rumah sakit bertaraf internasional masuk tahap perencanaan

Setelah status lahan dianggap aman, Pemprov DKI Jakarta bersiap memulai penyusunan perencanaan rumah sakit berstandar A di lokasi tersebut. Proyek ini diarahkan menjadi fasilitas kesehatan yang lebih modern dan memiliki kualitas layanan lebih tinggi, sejalan dengan ambisi pemerintah daerah menghadirkan layanan kesehatan bertaraf internasional di Jakarta Barat.

Rencana itu juga disebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan sejumlah pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden. Dukungan tersebut menjadi modal penting bagi Pemprov DKI untuk mengeksekusi proyek yang sebelumnya lama tertahan.

Diusulkan jadi PSN lewat Kementerian Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan dua usulan pelaksanaan pembangunan dan menyerahkannya kepada Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah usulan agar pembangunan rumah sakit internasional di lahan Sumber Waras dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam skema yang disiapkan, pembangunan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sementara Kementerian Kesehatan akan memberikan dukungan fasilitas. Dengan format tersebut, Pemprov berharap proses pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan terarah, sekaligus mengubah lahan yang dulu sarat sengketa menjadi pusat layanan kesehatan baru untuk warga Jakarta.

Source link