Polda Metro Jaya: Catat 2.597 Laporan Kejahatan Siber

by -42 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat adanya 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber selama periode Januari hingga Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp24,3 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa bentuk penipuan daring yang paling dominan meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Tren kejahatan siber ini jelas meningkat secara signifikan pada bulan Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan yang tercatat. Modus yang digunakan oleh para pelaku semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).

Di samping itu, penyidik juga menyebut adanya jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat di Indonesia mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang selanjutnya dikirim ke Malaysia untuk dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja. Pelaku kejahatan siber banyak memanfaatkan platform seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce untuk menjalankan aksinya. Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI juga mulai digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber dengan melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari OJK. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menghadirkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center sebagai upaya untuk menangani secara cepat kasus penipuan online yang meningkat di masyarakat. Polda Metro Jaya pun terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan tanpa izin resmi serta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber.

Source link