Para pencuri dengan inisial MM dan AA telah menjual sebuah motor curian seharga Rp1,3 juta kepada seorang penadah di Kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok. Kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian yang terus diselidiki oleh pihak berwenang. Motor tersebut dijual dengan pembagian hasil penjualan, di mana masing-masing pelaku mendapat bagian uang sebesar Rp500 ribu dan sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku MM mengakui bahwa waktu yang paling mudah untuk mencuri adalah saat dinihari atau Subuh karena pemilik kendaraan cenderung lengah. Mereka pun menyiapkan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor yang akan dicuri. Dalam menjalankan aksi tersebut, mereka melibatkan seorang anak dengan inisial AA untuk beraksi bersama. Mereka mencari sasaran motor yang tidak diawasi oleh pemiliknya sebelum melakukan eksekusi.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap kedua pelaku ini, MM (19) dan AA (17), setelah aksi pencurian dan penjualan motor untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Mereka tertangkap di dua tempat berbeda dan telah mengakui aksi pencurian yang dilakukan terhadap motor korban bernama Dewi. Kasus ini terjadi di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, dan masih terus dalam penyelidikan.





