Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh aktivis admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar terkait kasus dugaan penghasutan demo pada 25-30 Agustus 2025. Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Khariq dengan alasan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur hukum. Putusan ini diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Khariq Anhar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait rencana aksi demo dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Khariq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus pengasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat ini telah terdaftar dalam dua nomor perkara terkait penetapan tersangka dan penyitaan. Selama persidangan, hakim menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa terkait tempat persidangan dan pemanggilan termohon. Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum terkait kasus ini.
Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Terkait Penghasutan Demo





