Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang dicurigai melakukan pencurian motor dan akhirnya dihajar oleh warga setempat. Ketiga pelaku berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) ditangkap setelah mencuri motor milik korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara. Polisi menjelaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam dan pelaku berhasil diamankan setelah amukan warga yang melihat tindakan kejahatan tersebut. Barang bukti seperti motor korban, motor pelaku, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip berhasil diamankan oleh petugas. Kasus ini bermula ketika korban memarkir motor di depan rumahnya setelah pulang kerja, namun motor tersebut dicuri oleh ketiga pelaku. Korban segera menghadang pelaku dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menindak lanjuti perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
Polisi Tangkap 3 Pencuri Motor Dikeroyok Warga Jakut





