Pemetaan Ammar Zoni Sidang Daring: Tantangan Jarak di PN Jakpus

by -50 Views

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengumumkan bahwa sidang Ammar Zoni dan rekan-rekan secara daring karena kendala jarak, di mana mereka berada di Lapas Nusakambangan. Hal ini diatur berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara persidangan pidana secara elektronik. Majelis Hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang daring karena jarak antara Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh. Meskipun para terdakwa meminta dihadirkan langsung dalam sidang, Hakim akan melakukan musyawarah dan mereka diharapkan melaporkan jika ada masalah atau paksaan selama persidangan. Ammar Zoni dan rekan-rekan juga meminta agar mereka dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Pusat untuk bisa memberikan keterangan yang diperlukan.

Source link