Kasus pembakaran istri oleh tersangka JPT alias A (26) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, mengungkap fakta bahwa tersangka sebelumnya adalah residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah dihukum enam bulan penjara karena kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara pada bulan April 2024. Pengeroyokan tersebut terjadi ketika tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang, berusaha melukai pedagang bubur kacang ijo, namun berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya.
Tersangka, yang dikenal sebagai JPT alias Ance (26), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya CAM (24) pada Sabtu (18/10) sekitar jam 23.30 WIB. Motif dari tindakan tersebut diketahui karena tersangka cemburu dan curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Barang bukti berupa pakaian korban yang terbakar, sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR) berhasil diamankan oleh polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta karena status residivisnya. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP. Ini merupakan kejadian yang memilukan dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT.





