Tebet Eco Park: Dugaan Pungli, Pemprov DKI Disarankan Untuk Tindakan Hukum

by -64 Views

Tebet Eco Park, yang merupakan warisan dari mantan gubernur Anies Baswedan, kini tengah menjadi sorotan. Taman yang diresmikan pada tahun 2022 ini seharusnya menjadi tempat rekreasi yang nyaman namun sayangnya dituduh menjadi tempat pungutan liar (pungli) oleh sebuah komunitas fotografer di Jakarta Selatan.

Kasus pungli ini dianggap sebagai penyalahgunaan ruang publik yang tidak sesuai dengan tujuan awal dari pembangunan taman tersebut. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengatakan bahwa pihaknya sangat serius mengenai laporan pungli sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park.

Jika benar terbukti, ini akan menjadi bentuk pelanggaran yang sangat merugikan karena bertentangan dengan semangat taman terbuka yang seharusnya inklusif, gratis, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan diminta untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Pemerintah harus menjalankan investigasi secara tuntas untuk mengetahui apakah pungutan liar tersebut benar-benar terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa melakukan praktik tersebut tanpa adanya pengawasan yang memadai. Jika terbukti, sanksi baik administratif maupun hukum harus segera diterapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pungli di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas ruang publik serta menyelamatkan fungsi utama dari taman terbuka tersebut.

Source link