Pengecekan Harga Beras oleh Satgas Pengendalian: Berita Terbaru di Pasar

by -52 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Bertujuan untuk memastikan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), empat tim gabungan diterjunkan untuk pengecekan pasar tradisional dan ritel modern. Ade Safri Simanjuntak, Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengecekan difokuskan pada tiga jenis beras: medium, premium, dan SPHP. Tujuannya adalah memastikan harga jual sesuai dengan HET dan label mutu pada kemasan. Meskipun HET beras premium di zona 1 sebesar Rp14.900 per kilogram, masih ditemukan wilayah yang menjual di atas HET. Jakarta Barat masuk kategori merah, sedangkan Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu masuk kategori kuning. Tangerang Kota termasuk kategori merah, sementara Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok di Jawa Barat tergolong kategori kuning. PPNS Dinas Perdagangan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang menjual beras di atas HET, memberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga. Satgas akan memantau kemajuan setelah tujuh hari dan merekomendasikan pencabutan izin usaha jika masih ada pelanggaran. Yulian Anita, Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET di Pasar Warung Buncit. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan harga beras di DKI Jakarta terkendali sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Menegaskan bahwa tindakan preventif ini penting untuk menjaga ketersediaan beras dan stabilitas harga di pasar.

Source link