Tiga warga Provinsi Jawa Tengah diduga menyamarkan 12 kilogram sabu dalam truk yang bermuatan jeruk dari Medan menuju Semarang untuk mengelabui petugas selama perjalanan. Ketiga warga tersebut adalah AG (30) asal Kendal, K (39) asal Jepara, dan DD (38) asal Demak, Jawa Tengah, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi dengan muatan jeruk di truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/10).
Sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh–Malaysia, dan keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang mengikuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa. Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam truk tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat. Ini merupakan pengiriman keempat, kali ini berhasil disita barang bukti 12 kg sabu.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang tidak dikenal. Barang tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.





