Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ada 25 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut. Awalnya, adegan pertama menunjukkan situasi pasangan suami istri berbaring di kamar tidur hingga akhirnya tersangka memotong bagian kemaluan korban. Kejadian ini dipicu oleh percakapan yang ditemukan tersangka di telepon genggam milik korban. Korban selanjutnya meninggal dunia akibat luka parah setelah tersangka memotong alat vitalnya. Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan diawasi oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai korban penganiayaan dengan luka serius. Pelaku, yang merupakan istri korban, dilatarbelakangi oleh rasa cemburu setelah melihat isi pesan korban dengan wanita lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakarta Barat: Fakta Terbaru





