Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat melakukan razia di lokalisasi prostitusi “Gang Royal” Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, ketiga PSK tersebut tertangkap di dalam kamar meskipun mereka mengaku hanya jualan kopi. Mereka berinisial MU, AGP, dan WN dan bukan warga Jakarta, melainkan pendatang dari luar daerah. Ketiganya berusaha melawan dan meminta untuk dilepaskan namun akhirnya diamankan oleh petugas.
Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga mengenai aktivitas prostitusi yang masih terjadi di kawasan tersebut meskipun sudah ditertibkan sebelumnya. Para PSK sering melakukan praktik “kucing-kucingan” untuk menghindari razia petugas Satpol PP. Setelah ditangkap, ketiga wanita PSK dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan selanjutnya dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur.
Kasatpol PP menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menertibkan praktik prostitusi dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan upaya untuk merespons laporan masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan prostitusi tidak lagi terjadi di lokalisasi tersebut. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik prostitusi di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi yang diperlukan untuk menindak pelaku kejahatan tersebut.





