Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 15 remaja dalam dua lokasi terpisah yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 11 remaja diamankan di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, sementara empat lainnya ditangkap di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Selain remaja yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam, ganja, ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengekspresikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Dia menekankan pentingnya pencegahan daripada penindakan serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk menentukan tindakan lanjutan.
Tindakan para pelaku akan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seluruh kejadian ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.





