Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sudah mendeportasi 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang berhasil ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmen untuk menjaga keteraturan administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas. Penindakan terhadap WNA yang melanggar dilakukan sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Banyak dari WNA yang melanggar berasal dari Nigeria, dengan konsentrasi terbesar penindakan di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 di antaranya telah dideportasi ke negara asal mereka, sementara yang lainnya tengah menjalani proses pendentensian.
Langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat demi menjaga ketertiban umum. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara efektif demi meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.





