Banyak masyarakat yang tidak hanya bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai anggaran di instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, jelasnya status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beda antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu adalah jam kerja, di mana PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja instansi pemerintah sedangkan Paruh Waktu punya jam kerja lebih singkat. PPPK Paruh Waktu mendapat upah sesuai dengan besaran gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) tempat bekerja.
Seiring pembaruan aturan gaji dan tunjangan PPPK, ulasan mengenai besaran dan ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diperbarui setiap tahun. PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Melalui evaluasi kinerja dan anggaran, PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, mereka menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Kesimpulannya, PPPK dan PNS berbeda dalam status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Daftar Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025




