Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan pada Senin di Jakarta bahwa mereka tetap menuntut bukti sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permasalahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 menjadi fokus dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, pentingnya memiliki bukti sah yang menunjukkan kerugian negara secara nyata (actual loss) dibutuhkan dalam kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ada selisih harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya, menurut lembaga yang sah melakukan audit keuangan negara ini.
Meskipun praperadilan menilai aspek prosedural, kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan substansi perkara. Ahli hukum pidana juga memberikan pandangan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, bukan hanya potensi. Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tetap menjadi perhatian hukum di Indonesia.





