19 ASN Dipecat karena Korupsi dan Absen Kerja

by -72 Views

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN setelah melalui sidang banding administratif oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025. Keputusan ini mencakup 18 kasus yang diperkuat, 2 kasus ditunda, dan 1 kasus diperberat setelah diputuskan dalam sidang yang mengikuti proses musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang. Jenis kasus yang menjadi bahan banding mencakup berbagai pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari ketidakhadiran hingga tindak pidana korupsi.

Dalam sidang ini, jenis hukuman yang dijatuhkan meliputi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK. Keputusan sanksi dalam sidang tersebut telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi masing-masing.

Selanjutnya, BPASN akan menyampaikan keputusan sidang kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, dan pejabat terkait sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPASN berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam mengambil keputusan.

Dalam konteks kewenangannya, BPASN bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN yang tidak puas dengan keputusan PPK. Sebelumnya, terdapat 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang namun 2 di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Lebih lanjut, BPASN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 yang menetapkan lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta memiliki kewenangan untuk memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.

Source link