Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Cakung: Kontroversi Iming-iming Es Krim

by -98 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa motif seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berusia tujuh tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur, adalah karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi. Pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah ketika melihat korban tengah menunggu jemputan. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul di atas motor, aksi ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga. Rekaman tersebut kemudian menyebar di grup warga dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi. Pelaku saat ini masih dalam status bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak sebelumnya dengan vonis 10 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan Polisi menduga tersangka memilih korban secara acak. Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Barang bukti yang disita polisi termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi tersebut. Polisi bekerjasama dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Temukan informasi lengkap mengenai kasus ini di ANTARA News.

Source link