Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Lansia di Jakarta Timur: Analisis dan Solusi

by -75 Views

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap motif kasus seorang lanjut usia (lansia) yang diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, motif tersangka adalah karena dia merasa tertarik kepada korban yang berinisal NR (16). Tersangka, yang berinisial KH (65), telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak awal tahun 2025 hingga Senin (29/9) ketika korban pulang sekolah.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, yang berinisial M, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025. Sri menjelaskan bahwa tersangka telah membawa korban ke klinik wilayah Cakung pada April 2025, di mana dokter yang memeriksa korban telah memperingatkan bahwa korban sedang hamil. Meskipun demikian, hal ini diabaikan oleh tersangka, dan perbuatan tersebut terus berlanjut.

Setelah kecurigaan muncul karena tubuh anaknya terlihat membesar, ibu korban membawa anaknya ke puskesmas di Penggilingan, Cakung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil, dan korban mengakui bahwa tersangka-lah yang melakukan perbuatan tersebut. Meskipun ibu korban mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari tersangka.

Pihak kepolisian telah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan. Tersangka berhasil ditangkap oleh warga pada malam Kamis (2/10) dan dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Source link