Kejari Jakpus Tangani Kasus Narkotika Ammar Zoni: Tahap Dua

by -126 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka lainnya telah masuk tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua, di mana barang bukti dan tersangka telah diserahkan. Kasus ini nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langkah selanjutnya. “Ada enam tersangka termasuk MAA alias AZ yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Agung. Menurutnya, detail barang bukti akan diungkapkan selama sidang, karena saat ini Kejari Jakpus sedang mentransfer kasus ke pengadilan. Agung juga menyatakan bahwa tindakan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang ditemukan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja sintetis.

Source link