Bea Cukai Marunda Hancurkan Barang Ilegal Senilai Rp7 Miliar+

by -101 Views

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal. Barang-barang tersebut, hasil berbagai penindakan oleh Bea Cukai Marunda, terdiri dari 3.367.348 batang rokok ilegal, 5.100 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, 151,36 kilogram kacang-kacangan, dan 44,20 kilogram jangkar. Pemusnahan dilakukan bersama PT Mukti Mandiri Lestari untuk memastikan barang-barang tidak dapat disalahgunakan lagi. Selain pemusnahan, Bea Cukai Marunda juga menyumbangkan denda penyidikan sebesar Rp2,2 miliar kepada negara sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan. Langkah-langkah penindakan dan pencegahan terus dilakukan untuk memerangi pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Marunda mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi demi melindungi generasi bangsa dari dampak buruk peredaran barang ilegal.

Source link