Penolakan Limbah Beracun-Berbahaya RI, Dibuang Kembali ke AS

by -332 Views

Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap masuknya 73 kontainer limbah elektronik ilegal ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk dikenai sanksi pidana.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri. Langkah tegas telah diambil untuk mengirim kembali semua kontainer limbah elektronik ilegal ke Amerika Serikat, negara asalnya. Menurut Hanif, langkah ini dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3).

KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menemukan indikasi masuknya e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar. Setelah pemeriksaan fisik, ditemukan bahwa 73 kontainer tersebut mengandung limbah B3 kategori B107d dan A108d. Kontainer-kontainer ini mulai diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten. Melalui langkah ini, diharapkan dapat menjaga kelestarian ekosistem dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia.

Source link