Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim. Ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, bersama keluarga lainnya turut hadir dalam sidang tersebut. Mereka duduk di kursi paling depan untuk menyimak jalannya persidangan yang berlangsung. Proses sidang masih berlanjut dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia. Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Penetapan ini terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dimana NAM (Nadiem Makarim) diduga terlibat. Meski begitu, persidangan masih terus berlanjut untuk menentukan keputusan terkait kasus ini.
Keluarga Nadiem di PN Jaksel: Sidang Praperadilan Pertama





