Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon dalam sidang tersebut. Setelah kehadiran pihak pemohon dan termohon, telah disepakati kalender persidangan selama tujuh hari kerja dengan jadwal tertentu. Jadwal sidang termasuk pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik, duplik, pengajuan bukti, saksi, hingga kesimpulan, serta penentuan putusan. Persidangan diharapkan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan tepat waktu. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Anang Supriatna dari Kejagung menjelaskan bahwa SPDP sudah diberikan dan tidak ada kewajiban mengeluarkan SPDP sebelumnya. Penetapan tersangka Nadiem diketahui tidak sah, menurut pihak Kejagung. Semua proses sidang ini berlangsung dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Praperadilan Nadiem Makarim: Sidang PN Jaksel | SEO Terbaik





