Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menyatakan bahwa beban pembuktian seharusnya diletakkan pada pihak termohon, yaitu penyidik, dan bukan pada pemohon. Amicus curiae, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut, merujuk pada pihak yang tidak memihak dan dapat memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Para tokoh antikorupsi ini mendesak agar dalam proses praperadilan, penyidik mampu menjelaskan alasan pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak cukup kuat. Dengan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penegakan hukum, para tokoh antikorupsi berharap agar proses praperadilan dapat berjalan lebih efektif dan sederhana namun tetap tepat sasaran.
Para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ini berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga aktivis dan akademisi. Partisipasi mereka dalam sidang praperadilan diharapkan dapat membantu dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat.





