Seorang juru parkir berinisial BW ditangkap polisi setelah diduga menikam pemilik warung kelontong di Jakarta Barat. Aksi kekerasan itu dipicu persoalan sepele yang berubah menjadi serangan serius: korban disebut mencabut telepon seluler istri pelaku saat sedang diisi daya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 September, dan berujung pada luka sayat di lengan kiri korban.
Dipicu ponsel yang dicabut saat sedang diisi daya
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander menjelaskan, emosi pelaku tersulut setelah melihat ponsel milik istrinya dicabut oleh korban. Tanpa banyak bicara, BW langsung menyerang menggunakan pisau lipat. Serangan itu membuat korban mengalami luka di bagian lengan kiri dan harus menanggung akibat dari cekcok yang semula tampak sepele.
Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya BW ditangkap dua minggu kemudian saat bersembunyi di sebuah indekos di kawasan Kebon Jeruk.
Residivis dan terancam lima tahun penjara
Kasus ini juga menyingkap fakta lain: BW ternyata bukan orang baru dalam perkara serupa. Ia disebut sebagai residivis kasus penganiayaan pada 2016. Karena perbuatannya kali ini, BW dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Untuk memastikan latar belakang dan motif sebenarnya, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Salah satu langkah yang ditempuh adalah tes urine, guna menelusuri apakah ada faktor lain yang memicu tindakan kekerasan tersebut. Dari perkara ini, polisi menegaskan bahwa pemicu kecil tidak bisa dijadikan alasan untuk melampiaskan amarah dengan senjata tajam.
Source link





