Pada tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melakukan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Tradisi ini melambangkan penghormatan sekaligus pengingat akan sejarah kelam bagi generasi penerus bangsa. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang dan aturannya diatur dengan jelas dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 Kementerian Kebudayaan RI. Selama proses pengibaran dan penurunan, penghormatan yang diberikan harus tulus dan khidmat. Selain itu, pengibaran penuh bendera pada tanggal 1 Oktober merupakan pengingat atas Hari Kesaktian Pancasila.
Aturan mengenai bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bendera setengah tiang adalah simbol berkabung. Pengibaran bendera pada posisi setengah tiang diawali dengan pengibaran hingga ke puncak tiang lalu diturunkan setengah tinggi. Waktu pelaksanaan pengibaran dimulai dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Makna dari pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September adalah sebagai bentuk duka dan penghormatan kepada pahlawan revolusi, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober adalah simbol kebangkitan, keteguhan, dan kemenangan bagi bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila.
Peristiwa G30S PKI pada tahun 1965 merupakan titik balik sejarah bangsa Indonesia. Sejak saat itu, tanggal 30 September ditetapkan sebagai hari berkabung nasional dan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pengibaran bendera pada kedua tanggal tersebut mempunyai makna yang dalam bagi bangsa Indonesia. Melalui pengibaran bendera setengah tiang dan penuh, diharapkan generasi penerus dapat mewarisi semangat perjuangan para pahlawan revolusi serta terus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.




