Polres Metro Jakarta Selatan memberikan pendampingan bagi anak bernama SQ (12) yang menjadi korban pencabulan di Pancoran. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan pekerja sosial (peksos) dari UPT dalam menangani kasus ini. Pendampingan psikologis dan psikis dari UPT serta peksos sangat dibutuhkan untuk membantu korban. Saat ini, kondisi anak tersebut baik dan terus diawasi oleh orang tuanya. Tim UPT juga akan membantu dalam pemulihan psikologis korban untuk masa depannya.
Menurut Polres Metro Jakarta Selatan, kasus pencabulan anak oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka mengajak anak bernama SQ (12) yang tinggal di apartemen yang sama ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video yang tidak pantas. Tersangka bahkan mengiming-imingi korban dengan telepon seluler (ponsel) dan uang untuk dibawa ke kamarnya.
Pendampingan dan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Kasus pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan cepat dan tepat. Semua pihak berharap agar korban dapat pulih dan mendapatkan perlindungan yang layak.





