Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dimulai ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal satu bangunan di apartemen yang sama.
Nicolas menjelaskan bahwa tersangka membujuk korban dengan menunjukkan video kegiatan dewasa dan menawarkan ponsel dan uang sebagai imbalan jika korban mau pergi ke apartemennya. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan merangsang dan akhirnya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover.
Tersangka sudah ditahan dan pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti forensik yang ada. Pasal yang dilanggar adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami lebih lanjut aktivitas yang terkait dengan ponsel yang disita.
Berita ini disiarkan oleh ANTARA pada tahun 2025.





