Pencabulan Anak di Jakarta Selatan: Kasus Sejak Agustus 2025

by -379 Views

Pencabulan Anak di Jakarta Selatan Terjadi Sejak Agustus 2025, Polisi Dalami Bukti Digital

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jakarta Selatan ternyata sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta itu setelah menetapkan seorang pria berinisial HW (39) sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di kawasan Pancoran. Korban, seorang anak berinisial SQ (12), diketahui sudah mengenal tersangka karena tinggal satu bangunan di apartemen yang sama.

Korban Dipancing dengan Iming-iming Hadiah

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa hubungan kedekatan tempat tinggal dimanfaatkan tersangka untuk mengajak korban bertemu. Dari hasil penyelidikan, HW membujuk SQ dengan cara yang manipulatif, termasuk memperlihatkan video kegiatan dewasa serta menjanjikan ponsel dan uang jika korban mau datang ke apartemennya.

Setelah korban berada dalam jangkauannya, tersangka diduga melakukan tindakan merangsang sebelum berujung pada persetubuhan dan pencabulan. Polisi menilai pola bujuk rayu seperti ini menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang menjerat anak korban.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Telusuri Jejak Forensik

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan kejadian, mulai dari pakaian korban, rekaman CCTV, PC dan monitor, ponsel, hingga bed cover. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat konstruksi kasus.

Tersangka HW saat ini sudah ditahan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami aktivitas yang berkaitan dengan ponsel yang disita. Langkah ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jejak digital yang memperjelas kronologi maupun peran tersangka.

Ancaman Hukuman dan Dasar Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang menanti tersangka berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, disertai denda maksimal Rp5 miliar.

Berita ini disiarkan oleh ANTARA pada tahun 2025.