Seorang lansia berinisial SB (65) tewas ditikam di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, oleh pelaku berinisial EH (50). Pelaku dengan sengaja membeli sebilah pisau baru di salah satu toko di Pasar Patra sebelum melakukan tindak kriminal tersebut. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan bahwa EH langsung mendatangi korban di kios LPG miliknya setelah membeli pisau. Saat korban sedang membungkuk membuka paket, EH menikamnya tepat di bagian kanan bawah punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit tetapi akhirnya meninggal dunia setelah beberapa jam.
Polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi penikaman. Aqsha mengungkapkan bahwa kasus penikaman ini dipicu oleh utang ratusan juta yang belum dibayar oleh pelaku kepada korban. Akumulasi utang tersebut membuat korban menjual barang milik pelaku sebagai pembayaran utang. Hal ini membuat pelaku naik pitam dan menikam korban. Pelaku dijerat Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung pada kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian utang dengan cara yang damai dan tidak dengan kekerasan.





