Polda Metro Jaya telah mengambil langkah penting dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran narkotika di Jakarta dan sekitarnya dengan membentuk 28 kampung antinarkoba. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri menyatakan komitmen untuk menggencarkan inisiatif ini tanpa merinci lokasi kampung tersebut. Upaya lain yang dilakukan termasuk patroli intensif di daerah-daerah yang diduga sebagai kampung narkoba untuk mencegah perkembangan peredaran narkotika. Kepolisian juga fokus pada penangkapan bandar dan pengedar narkoba, dengan total 2.318 orang telah ditangkap, termasuk pemakai narkoba yang kemudian diputuskan untuk rehabilitasi. Para tersangka kasus narkoba dihadapkan pada hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Asep juga menegaskan bahwa anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait narkoba akan ditindak tegas. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila mengetahui anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polda Metro Didirikan 28 Kampung Antinarkoba: Langkah Keren Melawan Narkoba





