Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dan berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit. Menurut Kapolsek Johar Baru, aksi tawuran tersebut direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran. Saat melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul, dan dua remaja berhasil diamankan setelah sebagian melarikan diri.
Kedua remaja yang diamankan mengakui bahwa celurit tersebut adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit, salah satunya disembunyikan di bawah sepeda motor dan satunya lagi ditemukan di dalam got. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang berpotensi pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia juga mengimbau agar orang tua dan masyarakat lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, untuk mencegah mereka terlibat dalam pergaulan yang salah. Menyuarakan pesan yang lebih humanis, Kapolres menegaskan bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang cerah dan tidak seharusnya dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan.





