Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi saat korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor di parkiran Mall La Piazza. Meskipun korban telah membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per motor, pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit, yang kemudian menyebabkan adu mulut. Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali, sehingga korban mengalami luka robek di kepala dan memar di tubuhnya.
Korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta waspada terhadap aksi kejahatan. Jika mengetahui atau mengalami aksi pidana, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan menjaga keamanan di sekitar lingkungan sehari-hari.





