Gerebek Satpol PP: Temuan Obat Psikotropika di Toko Kosmetik Pulogadung

by -171 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat psikotropika golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur. Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan bersama anggota Satpol PP, Polsek, dan Koramil Kecamatan Pulogadung setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi. Dalam penggerebekan, ditemukan berbagai jenis obat seperti pil koplo, eximer, tramadol, dan lainnya dengan total sebanyak 6.300 butir psikotropika. Diduga pemilik toko tersebut, berinisial MI, menjual obat terlarang tersebut dengan cara mengkamuflase di antara kosmetik yang sudah kedaluwarsa maupun tidak layak jual. Setelah dilakukan penindakan, pemilik toko didata oleh Satpol PP Kecamatan Pulogadung karena melakukan tindak pidana ringan. Toko tersebut langsung ditutup sementara waktu setelah pemiliknya didata dan dilarang untuk melakukan penjualan. Kasus ini menjadi perhatian karena obat-obat ilegal tersebut rata-rata dikonsumsi oleh anak remaja, sehingga masyarakat sekitar merasa resah dan melaporkan ke pihak berwajib. Berbagai jenis obat yang disita dan penindakan yang dilakukan menjadi bukti bahwa Satpol PP Kecamatan Pulogadung serius dalam menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

Source link