Dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25) di Jakarta Barat belajar coding secara mandiri sejak lulus SMA hingga mampu membuat dan mengoperasikan situs judi online (judol). Mereka ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku mempromosikan situs judi melalui pesan spam menggunakan aplikasi Telegram. NA sebagai pemilik situs dan penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin. Selama tiga bulan beroperasi, pelaku berhasil mengantongi sekitar Rp100 juta dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. Mereka menampung uang hasil judi melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital. Kasus ini terbongkar melalui patroli siber dan kedua pelaku telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital. Mereka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Belajar Coding Setelah Lulus SMA: 2 Pria Di Jakbar Berani Operasikan Judol





