Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Disorot Pansus DPRD, Disebut Rugikan Daerah Rp37,8 Miliar
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan serius terkait praktik parkir ilegal yang disebut telah berlangsung lebih dari dua dekade. Dari hasil penelusuran, lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 4.300 meter persegi diduga dipakai sebagai kantong parkir tanpa izin resmi dan tanpa setoran pajak ke daerah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembiaran yang menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan perhitungan pansus, potensi kerugian yang timbul mencapai Rp37,8 miliar selama 20 tahun lebih.
Omzet Harian Diperkirakan Capai Rp50 Juta
Dari temuan pansus, lokasi parkir liar tersebut diduga menghasilkan omzet sekitar Rp50 juta per hari atau sekitar Rp1,5 miliar per bulan. Dengan nilai perputaran uang sebesar itu, kewajiban pajak yang semestinya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp150 juta setiap bulan.
Jupiter menilai angka tersebut menunjukkan adanya kebocoran yang tidak bisa lagi dianggap kecil. Menurut dia, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya pada pendapatan daerah, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset milik pemerintah.
Inspeksi Mendadak di Jakarta Selatan
Pansus Perparkiran sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan. Kegiatan itu turut dihadiri pihak-pihak terkait, sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan praktik parkir ilegal yang selama ini berjalan di atas lahan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Jupiter juga menyoroti kemungkinan adanya oknum yang ikut bermain dalam praktik tersebut. Ia mendorong gubernur mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan lapangan, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dampak ke Publik dan Tata Kelola
Selain merugikan pendapatan daerah, parkir liar juga dinilai memperburuk persoalan lalu lintas dan memicu keresahan warga. Aktivitas parkir tanpa kendali kerap memunculkan kemacetan, membuka ruang pungutan liar, serta merusak upaya membangun tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal temuan ini hingga ada tindak lanjut yang jelas. Bagi DPRD, persoalan parkir liar di lahan milik pemerintah bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga soal keberanian menutup celah kebocoran yang selama ini dibiarkan terlalu lama.
Source link





