Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir ilegal yang merugikan pemerintah sebesar Rp37,8 miliar selama lebih dari 20 tahun. Lahan seluas 4.300 meter persegi yang dimiliki Pemprov DKI telah digunakan sebagai kantong parkir tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak. Estimasi omzet parkir harian sekitar Rp50 juta atau Rp1,5 miliar per bulan, dengan kewajiban pajak sebesar Rp150 juta per bulan. Dugaan penggelapan pajak ini disorot oleh Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, yang juga mengkritisi pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Jupiter menyoroti potensi adanya oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan mendorong gubernur untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini secara hukum. Selain mengancam tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel, parkir liar juga berdampak pada kemacetan, keresahan masyarakat, hilangnya potensi pungutan liar, dan kebocoran pajak parkir.
Dengan temuan yang mengkhawatirkan ini, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan publik. Langkah hukum diharapkan segera diambil untuk menindaklanjuti penemuan parkir liar di lahan milik pemerintah yang telah terjadi selama bertahun-tahun.





