Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa penangkapan HU dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara. Penangkapan pertama terjadi di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, dimana polisi berhasil mengamankan 3 kilogram sabu beserta barang bukti lainnya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menemukan 19 kilogram sabu di kamar hotel tersebut.
Barang bukti tersebut diduga berasal dari Aceh dan direncanakan untuk didistribusikan di Jakarta. Penangkapan terhadap HU dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 22 kilogram sabu.
Tindakan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat membantu meminimalisir peredaran barang haram di masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Mulai dari pengintaian, penangkapan, hingga penyidikan, semua proses dilakukan secara cermat dan profesional untuk menegakkan hukum. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam penanganan kasus narkoba, dan keberhasilan ini tentu merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.





