DPR Mendadak Panggil 3 Perusahaan Tambang: Penjelasan Lengkap

by -226 Views

Komisi XII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan tiga perusahaan tambang, yaitu PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama pada Selasa (23/09/2025). Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas realisasi reklamasi pascatambang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Meskipun aturan reklamasi sudah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020, namun masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi, yang sebagian besar berdampak pada pemukiman sekitar.

Selain masalah reklamasi, Komisi XII DPR RI juga menyoroti konflik lahan, kerusakan jalan umum karena hauling, dan pencemaran lingkungan di wilayah operasi tambang. Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur sering menyuarakan keluhan terkait dampak lingkungan dan sosial ekonomi tambang tersebut. Keberadaan tambang di Kalimantan Timur menjadi penting mengingat peran strategis provinsi ini, apalagi dengan penetapan Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Bambang menyatakan bahwa keberadaan IKN membutuhkan standar tata lingkungan yang lebih ketat, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan, lahan, dan keberlanjutan ekologi.

Source link