17 Negara Terapkan PPN 0%, Termasuk Tetangga RI!

by -187 Views

Indonesia termasuk negara-negara dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di ASEAN. PPN di Indonesia adalah 12%, sama dengan Filipina. Di samping kedua negara tersebut, negara-negara seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam memiliki tarif PPN 10%, diikuti oleh Singapura (9%), Thailand (7%), dan Myanmar (5%). Sedangkan Brunei Darussalam, negara tetangga Indonesia, sama sekali tidak memungut PPN, bersama dengan beberapa negara lain di dunia seperti Amerika Serikat, Bermuda, Pakistan, Kuwait, dan Macau.

Meskipun beberapa negara tersebut tidak memiliki PPN atau Value Added Tax (VAT), mereka tetap memiliki pajak barang dan jasa, yang disebut pajak pertambahan nilai, yang dikenakan kepada masyarakat. Contohnya, Amerika Serikat tidak memiliki VAT, namun mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya. Negara ini memberikan insentif kepada bisnis untuk produksi dan distribusi barang dan jasa. Di sektor tertentu seperti perhotelan, bisnis di Amerika Serikat diizinkan untuk memungut pajak barang dan jasa mereka sendiri.

Negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands dikenal sebagai surga pajak, yang membuat mereka tidak menerapkan pajak. Beberapa negara lain yang tidak memungut PPN termasuk Greenland, Hong Kong, Libya, dan lainnya. Mengetahui daftar negara yang tidak menerapkan PPN dapat membantu dalam memahami sistem pajak internasional yang berbeda-beda.

Source link