WNI Ditangkap saat Mencari Kerja di Singapura, Kisah Penjara Mereka

by -232 Views

Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari penghidupan. Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat pada September tahun lalu, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura. Menurut Channel News Asia, pria berusia 49 tahun itu berhasil tinggal di negeri tetangga selama kurang lebih 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap bulan lalu. Pada Selasa (16/9), pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan karena melanggar Undang-Undang Imigrasi.

Jamaludin mengaku bahwa dia terpaksa melakukan perjalanan berbahaya tersebut karena gajinya di Indonesia tidak mencukupi untuk menghidupi keluarganya. Dalam proses masuk ke Singapura, ia bekerja sama dengan seseorang yang disebut “Azwar”, dengan membayar 5 juta rupiah untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal. Setelah berhasil mencapai Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup.

Namun, pada 12 Agustus tahun ini, ia ditangkap di sekitar Sungei Kadut dan tidak bisa membuktikan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal. Saat disidang, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta hukuman yang lebih ringan. ICA, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, menekankan bahwa mereka serius dalam menghadapi individu yang memasuki Singapura secara ilegal, dengan hukuman penjara hingga enam bulan bagi pelanggar undang-undang tersebut. Semua orang diingatkan tentang konsekuensi besar dari tindakan illegal seperti yang dilakukan oleh Jamaludin.

Source link